Kendala Perizinan di Batam, Ini Kata Menko Airlangga

Kendala Perizinan di Batam, Ini Kata Menko Airlangga

5 November 2022
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

RIAU1.COM - Masih adanya kendala perizinan yang dialami oleh pengusaha atau investor di Batam ditanggapi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Seharusnya kata dia, semua perizinan sudah selesai di tingkat BP Batam, tak perlu lagi ke pusat.

”Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 kan telah terbit. Dalam aturan itu, semua kewenangan perizinan berusaha di Batam adalah kewenangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Jadi, sangat disayangkan kalau masih ada yang belum dijalankan,” ujar Airlangga, di sela-sela kunjungannya di KEK Nongsa Digital Park (NDP) bersama Dubes AS dan Kanada, Jumat (4/11) seperti dimuat Batampos.

Namun, Airlangga belum menjelaskan lebih rinci sudah sejauh mana penyelarasan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari kementerian dan lembaga yang berwenang.

”Kalau itu sudah ada PP, tinggal dilaksanakan saja,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Wilayah Batam, Peter Vincen, menyampaikan, pelaku usaha merasa terbantu dengan terobosan yang telah dilakukan BP Batam.

Pihaknya mengharapkan sesuai amanat PP 41 tahun 2021, maka perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan di Batam saja.

“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan sudah cepat, BP Batam lakukan terobosan. Namun, ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta Kerja, belum semua perizinan bisa kami dapatkan di Batam,” katanya.

Ia mencontohkan masalahan perizinan lingkungan yang harus ke pemerintah pusat. Sehingga, otomatis proses berinvestasi itu akan semakin sulit dan panjang bagi para pengusaha.

Baca Juga: Keluarga Korban Kapal Xing Shun 1 Berharap Pemerintah Indonesia Terlibat Dalam Pencarian

”Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik,” kata Peter.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengharapkan dukungan para pelaku usaha. Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, ia harapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.

”Perubahan sudah kita wujudkan salah satunya mempermudah semua perizinan,” ujarnya.

Selanjutnya, hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam.

”Namanya percepatan tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha dapat didengar oleh pemerintah,” ujarnya.*