
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali digulirkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menekan angka kemiskinan.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima manfaat.
Merespons hal tersebut, Kementerian Sosial menyediakan kanal resmi untuk memudahkan masyarakat memeriksa status penerimaan bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs web maupun aplikasi digital yang langsung terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat bisa mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah domisili secara lengkap, memasukkan nama sesuai KTP, mengetik kode captcha, lalu menekan tombol Cari Data.
Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan status penerimaan, baik PKH, BPNT, maupun bansos lain seperti BLT El Nino atau bantuan pangan beras.
Selain situs web, Kemensos juga merilis aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh gratis melalui Google Play Store.
Aplikasi ini menawarkan fitur lebih personal karena pengguna harus melakukan registrasi dengan NIK, nomor KK, email aktif, serta unggahan foto e-KTP dan swafoto untuk verifikasi identitas.
Setelah akun aktif, penerima manfaat bisa masuk ke menu “Cek Bansos” untuk mengetahui status pencairan.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur tambahan, seperti mengusulkan diri sendiri atau tetangga sebagai calon penerima, serta menyampaikan aduan jika terjadi ketidaksesuaian data atau dugaan penyimpangan.
Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT secara bertahap sepanjang tahun dalam empat triwulan.
Tahap pertama berlangsung Januari–Maret, disusul tahap kedua pada April–Juni, tahap ketiga pada Juli–September, dan tahap keempat Oktober–Desember.
Pembagian tahap penyaluran bertujuan menjaga distribusi bantuan agar merata dan teratur.
Namun jadwal pencairan di lapangan bisa berbeda antarwilayah karena adanya penyesuaian teknis.
Kemensos mengimbau masyarakat rutin mengecek status bantuan melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan cara itu, penerima manfaat dapat memastikan haknya tanpa harus bolak-balik ke kantor kelurahan atau dinas sosial.*