Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus Tahun Ini

21 September 2026
Kantor DJP Kementerian Keuangan. Foto: Istimewa.

Kantor DJP Kementerian Keuangan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah aktivitas ekonomi digital, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam pers rilisnya, Senin (21/9/2026), mengatakan, penerimaan tersebut terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun. Hingga akhir Agustus, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. 

"Pada Agustus ini, kami kembali menyesuaikan daftar pemungut dengan menunjuk dua pelaku usaha baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc," ujarnya.

Pada saat yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE. Dari 277 pelaku yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. 

"Total penerimaan yang terkumpul mencapai Rp44,05 triliun," ucap Inge.

Penerimaan PPN PMSE tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026 hingga Agustus. Selain PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. 

"Hingga Agustus, penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp2,15 triliun," ujar Inge.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026. Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada tahun.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun. Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun. Adapun penerimaan dari Pajak SIPP tercatat Rp5,75 triliun hingga 31 Agustus.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada tahun ini. Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Pemerintah berharap kepatuhan pelaku usaha digital terhadap kewajiban perpajakan terus meningkat. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” harap Inge.