Penetapan UMP 2026, Presiden Prabowo Pakai Rumus Baru

17 Desember 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, pada Selasa malam yang dimuat Rmol.id.

Ia mengungkapkan, pemerintah menyepakati formula kenaikan upah baru yang mengakomodasi aspirasi pekerja dan buruh. Formula tersebut menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan faktor pengali tertentu.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," jelas Yassierli.

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota yang akan berbeda di masing-masing kota. 

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.

Ia menegaskan, khusus penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur di seluruh daerah wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tegasnya.

Lebih lanjut, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta memberikan ruang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," pungkas Yassierli.*