
Petugas Imigrasi menunda 1.243 warga Indonesia berangkat ke Arab Saudi karena tak punya visa haji. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Penundaan ini dilakukan karena mereka diduga kuat akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, tanpa visa haji resmi yang dipersyaratkan.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Provinsi Banten, mencatat jumlah penundaan tertinggi, yakni 719 orang. Disusul Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang. Kemudian, Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanudin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Selain di bandara, penundaan juga terjadi di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 WNI ditunda keberangkatannya. Disusul Pelabuhan Batam Center (54 orang) dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025), mengatakan, sebagian besar dari WNI tersebut memang memiliki visa Arab Saudi, tetapi bukan visa untuk berhaji. Penundaan ini bukan berarti tidak boleh ke Arab Saudi sama sekali.
"Setelah musim haji berakhir, mereka tetap bisa bepergian sesuai peruntukan visa mereka. Namun, saat musim haji, kami harus menekan potensi penyalahgunaan visa," katanya.
Di Yogyakarta, petugas mendapati enam WNI dengan inisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349. Awalnya, enam orang ini mengaku hendak berlibur.
"Setelah pendalaman lebih lanjut, keenamnya mengaku bahwa Kuala Lumpur hanya menjadi tempat transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji," ujar Suhendra.
Di Surabaya, sebanyak 171 jemaah calon haji (JCH) diketahui hendak berangkat menggunakan visa kunjungan dan bukan visa haji. JCH ini memanfaatkan jasa biro perjalanan wisata dan bahkan harus membayar hingga ratusan juta rupiah.
“Sangat disayangkan, niat baik masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jalur yang tidak sah,” ucap Suhendra.
Kasus serupa juga terjadi di embarkasi Makassar. Selama periode 23 April hingga 23 Mei 2025, petugas menunda keberangkatan 46 WNI karena memberikan keterangan tidak konsisten. Sebanyak sebelas orang mengaku akan ke Medan untuk menghadiri acara keluarga. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata sebelas orang ini bermaksud melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
"Penundaan ini bertujuan melindungi WNI dari masalah hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai niat ibadah justru membawa mereka pada persoalan karena menggunakan cara yang salah. Bersabar menunggu jalur resmi akan menjamin kenyamanan dan perlindungan hukum bagi para jemaah," tutup Suhendra.