
Ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - Pemerintah masih membuka seleksi guru untuk Sekolah Rakyat, yang akan memulai tahun ajaran baru pada Juli 2025. Total guru yang dibutuhan sebanyak 1.554 formasi untuk mengisi jabatan fungsional guru ahli pertama.
Nantinya para guru yang lolos seleksi ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan, dengan pembagian 63 titik lokasi pada tahap Ia dan 37 titik lokasi pada tahap Ib.
"Sebagai tahapan dari penunjukkan guru tersebut, perlu adanya seleksi calon guru. Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico dikutip CNBCIndonesia dari keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Mengutip Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor Nomor: 0652/B.B2/GT.00.02/2025 tentang Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat, pengumuman seleksi calon guru Sekolah Rakyat telah dilakukan sejak 10-11 Juni 2025.
Saat ini, telah memasuki tahap konfirmasi kesediaan untuk periode 11-13 Juni 2025. Setelahnya, akan dilakukan pengolahan data bakal calon guru 14-15 Juni 2025, dan penetapan dan pengumuman calon guru Sekolah Rakyat pada 16 Juni 2025, seiring dilakukannya penyerahan data calon guru ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Selanjutnya, seleksi tambahan nanti kita lakukan untuk memperoleh guru-guru terbaik yang akan mendidik dan mengawal anak-anak di Sekolah Rakyat ini. Tentunya Kementerian Sosial akan membantu proses seleksi tambahan tersebut," kata Robben.
Syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Adapun lulusan PPG yang dapat mengikuti seleksi adalah lulusan yang telah mengikuti serangkaian seleksi ASN PPPK pada tahun 2024.
Nantinya, guru-guru yang lulus seleksi menjadi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos.
Mereka bakal mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus sebagai guru Sekolah Rakyat.
Untuk gaji pokok ASN untuk formasi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut ini rinciannya:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900