126 Bangunan di Pekanbaru Belum Kantongi PBG, Pengawasan Diperluas hingga RT dan RW
Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tim Monitoring Partisipatif menemukan 126 bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pekanbaru. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan terhadap 160 data bangunan yang tersebar di 15 kecamatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Zaki Helmi, Senin (24/8/2026), mengatakan, monitoring dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pemilik bangunan dalam mengurus dokumen perizinan.
Dari hasil monitoring, temuan terbanyak berada di Kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya.
"Masing-masing kecamatan tercatat memiliki 20 bangunan yang belum mengantongi PBG. Kami memantau hingga ke tingkat RT dan RW," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Zaki Helmi, Minggu (23/8/2026).
Para camat dan lurah memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal mengenai bangunan yang belum memiliki PBG. Camat dan lurah dapat berkoordinasi dengan pemilik bangunan untuk memastikan dokumen tersebut telah diurus.
"Pengawasan ini bukan untuk melarang orang membangun. Tetapi, kami minta agar pemilik bangunan segera mengurus PBG," paparnya.
Pemko tetap mendorong warga melakukan pembangunan, tetapi harus disertai pemenuhan administrasi yang berlaku. Warga diajak untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan.
Warga dapat melaporkan apabila menemukan bangunan yang diduga belum memiliki PBG. Warga dapat mengambil foto bangunan dan menyertakan lokasi bangunan tersebut untuk disampaikan kepada tim pengawasan.
"Lampirkan foto bangunannya. Kami akan kirim ke koordinator pengawasan agar diperiksa datanya, apakah sudah memiliki PBG atau belum," sebut Zaki.
