129 Ruko STC Dikembalikan ke Pemko Pekanbaru, Inspektorat Lakukan Audit Bangunan

16 Desember 2025
Plh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Plh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan mengambil alih sebanyak 129 unit rumah toko (ruko) yang berada di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Pengembalian aset tersebut dilakukan seiring berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) pada 9 Februari 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Senin (15/12/2025), menjelaskan, ruko-ruko yang selama ini dikelola oleh PT Makmur Papan Permata (MPP) tersebut secara hukum akan kembali sepenuhnya menjadi milik Pemko Pekanbaru.

“Ada 129 ruko yang akan dikembalikan oleh PT MPP kepada Pemko Pekanbaru. Masa HGB ruko-ruko tersebut berakhir pada 9 Februari 2026. Sehingga, seluruh tanah dan bangunan kembali menjadi aset Pemko Pekanbaru,” katanya.

Pemko Pekanbaru telah melakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepada pihak pengelola. Agar,  informasi tersebut diteruskan kepada para pemegang HGB maupun penyewa ruko di kawasan STC. Sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus waktu persiapan bagi para pihak terkait.

“Sudah kami sampaikan agar para pemegang HGB maupun penyewa mengetahui bahwa per tanggal 9 Februari 2026, seluruh tanah dan bangunan tersebut kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru,” ucap Ami, sapaan akrabnya.

Pengembalian ruko harus dilakukan sesuai ketentuan perjanjian, yakni dalam kondisi baik dan layak. Pasalnya, bangunan telah digunakan selama puluhan tahun. Pemko menyadari adanya potensi kerusakan pada sejumlah unit.

“Kami meminta agar ruko-ruko itu dikembalikan dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan, maka harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum diserahkan,” tegas Ami.

Untuk memastikan kondisi bangunan, Pemko Pekanbaru akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan PT MPP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, Inspektorat Pekanbaru akan melakukan audit terhadap seluruh bangunan ruko tersebut.

“Inspektorat akan mengaudit kondisi bangunan, mana yang masih layak dan mana yang perlu diperbaiki. Seluruh perbaikan harus sudah diselesaikan sebelum 9 Februari 2026,” sebut Ami.

Apabila penghuni atau pengelola ruko tidak mampu melakukan perbaikan sesuai hasil audit, maka kewajiban tersebut dapat diganti dalam bentuk kompensasi dana. Selanjutnya, Pemko Pekanbaru yang akan melakukan perbaikan bangunan tersebut.

“Kami ingin memastikan aset daerah dikembalikan dalam kondisi yang layak dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.