Orangtua Harus Bayar Rp1,9 Juta untuk 6 Macam Seragam Sekolah di SMPN 25 Pekanbaru, Begini Tanggapan Kadisdik
Suasana di SMPN 25 Pekanbaru di Jalan Kartama, Senin (29/7/2019). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Orangtua di Pekanbaru sempat dipusingkan dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memusingkan orangtua di awal Juli 2019 lalu. Namun hal itu belum selesai karena mereka harus menggelontorkan uang sekitar Rp1,9 juta untuk enam macam seragam.
Berdasarkan data yang diperoleh Riau1.com, tujuh jenis seragam itu tertera dalam secarik kertas pemesanan baju SMPN 25 Pekanbaru. Daftar pemesanan seragam beserta harganya ini disetuju Kepala SMPN 25 Pekanbaru dan komite sekolah dengan pembubuhan tanda tangan.
Rinciannya, baju putih, celana dongker, topi, dan dasi seharga Rp350.000. Baju batik Rp310.000.
Baju khusus ditambah dasi Rp320.000. Baju Pramuka Rp315.000.
Baju olahraga Rp195.000. Baju Melayu Rp310.000.
Kain samping/sarung/kopiah/jilbab Rp100.000. Total uang yang dibayar orangtua sekitar Rp1,9 juta.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 25 Pekanbaru Miswarni tidak berada di kantornya.
"Kepala sekolah sedang rapat di luar," kata salah seorang pegawai, Senin (29/7/2019).
Sementara itu, wakil kepala sekolah juga enggan memberi komentar.
"Wakil kepala sekolah sedang banyak urusan," ucap pegawai ini.
Kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, baju seragam itu tidak wajib dibuat di sekolah. Jadi, masyarakat juga harus paham.
"Bila sudah ada peraturannya yang mengatakan tidak wajib, jangan dibuat. Bagi orangtuanya yang penjahit, ya jahit sendiri," ujarnya.
Kalau seragam sekolah dibuat melalui pihak sekolah, maka hal itu perlu dirapatkan dengan para orangtua. Tentukanlah harga dan jumlah.
"Kami sudah membuat aturan agar orangtua tidak membuat seragam melalui sekolah," sebut Jamal.
Makanya, bila ada orangtua tidak ingin membuat seragam melalui sekolah boleh saja. Orangtua yang tidak ingin tidak diberi sanksi.
"Tidak ada sanksi jika tidak membuat baju di sekolah. Jadi, orangtua kami beri kebebasan," tegas Jamal.
Intinya, seragam tidak wajib dibuat di sekolah. Namun, pihak sekolah juga tidak dilarang bila memfasilitasi orangtua pembuatan seragam.
"Kalau buat sendiri, silakan. Sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk mengenai sekolah yang memaksa harus membuat seragam di sekolah," ungkap Jamal.
Pembuatan seragam melalui sekolah dibuat oleh pihak koperasi. Pembuatan seragam atas nama kepala sekolah.
"Tentu saja, pembuatan seragam sekolah itu harus melalui rapat orang tua dengan menyepakati harga dan bahan. Kalau sudah oke, silakan," kata Jamal lagi.
Hal ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah paling bawah hingga SMP. Intinya tidak ada paksaan.
"Kalau ada anaknya dikeluarkan gara-gara tidak membuat seragam di sekolah, lapor ke saya," ucap Jamal.