Surya Citra Hotel Diperingatkan Satpol PP Pekanbaru Agar Tak Buka Hiburan Karaoke Lewat Jam Malam

31 Juli 2019
Petugas menggeledah tas seorang wanita yang kedapatan berbuat mesum dengan pria hidung belang di salah satu kamar Surya Citra Hotel, beberapa waktu lalu. Foto: Riau1.

Petugas menggeledah tas seorang wanita yang kedapatan berbuat mesum dengan pria hidung belang di salah satu kamar Surya Citra Hotel, beberapa waktu lalu. Foto: Riau1.

RIAU1.COM -Surya Citra Hotel (SCH) yang berada di Jalan Siak II diperingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak membuka tempat hiburan karaokenya hingga tengah malam. Peringatan ini dicamkan karena izin SCH hotel masih dipertanyakan.

"Jangan membuka karokean lewat jam malam. Dan perempuan-perempuan yang ada di situ (SCH) yang mengarah ke prostitusi kami cegah," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (31/7/2019).

Perlu diketahui oleh seluruh pengusaha bahwa tempat hiburan malam sudah menjadi pembicaraan warga Pekanbaru. Diharapkan, para pengusaha hiburan malam mengerti  dan patuh dengan peraturan daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru pernah meminta Satpol PP menindak SCH Hotel yang berlokasi di Jalan Siak II. Namun, penyegelan belum dapat dilakukan Satpol PP karena belum ada permintaan tertulis dari DPMPTSP.

"Sebenarnya, permintaan tertulis (dari DPMPTSP) belum ada (untuk penyegelan). Saat ini, DPMPTSP masih memeriksa semua data-data," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (30/7/2019).

Karena dalam data DPMPTSP, hotel tersebut memang tidak ada berbagai macam izin. Makanya, bos SCH Hotel dipanggil. 

"Pemanggilan itu untuk mengecek administrasi hotel tersebut. Bila memang tidak (izin), mereka harus melengkapi kembali semuanya. Kalau ada niat untuk melengkapi dan membayar pajak, saya kira tidak ada masalah," ucap Agus.

Mengenai permasalahan prostitusi di hotel itu, para pelaku sudah diamankan pihak Polresta Pekanbaru pada 18 Juli lalu. Tiga hari kemudian, hotel itu kosong dan tidak ada yang menginap. 

"Saat itu memang kosong beberapa hari. Kami ulangi lagi razia di hari Minggu itu dan hanya buka tempat hiburan karaokenya," ujar Agus.

Namun di tempat karaoke itu, ada ceweknya tujuh orang. Para wanita itu didata. Rupanya, para wanita ini bukan berasal dari Pekanbaru.

"Saya beri masukan kepada mereka (SCH Hotel) dengan memberikan bimbingan agar (usahanya) menyesuaikan dengan peraturan daerah. Disperindag, DLHK, dan Disnaker terlibat di dalam suatu usaha hotel," jelas Agus.

Jika tak ada juga niat mengurus perizinan dan berkomunikasi dengan Pemko Pekanbaru, maka SCH Hotel akan disegel. Rupanya, pihak SCH Hotel berusaha mengurus perizinan.

"Mereka sudah dua kali datang ke kami. Mereka sedang mengurus semuanya. Nanti kami cek ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) soal pajaknya," sebut Agus.

Hal ini berarti, SCH Hotel masih ada itikad baik. Namun demikian, SCH Hotel sudah diperingatkan agar jangan memasukkan pasangan yang bukan sah.

Diberitakan sebelumnya, SCH yang berlokasi di Jalan Siak II ternyata tak memiliki izin sama sekali. Padahal, hotel ini sudah beberapa tahun beroperasi.

Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru Rudi Misdian, Jumat (26/7/2019), mengatakan, SCH belum ada izin sama sekali. Ditambah lagi, SCH juga menjual minuman beralkohol. Namun, lama operasional SCH Hotel itu belum diketahui. 

"SCH itu memang tak berizin. Kami minta kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan," ujarnya.

Mengenai penyegelan, Satpol PP Pekanbaru tidak butuh rekomendasi dari DPMPTSP. Pasalnya, hotel ini sudah melanggar peraturan daerah (Perda). Jika Perda sudah dilanggar, maka tugas Satpol PP mengambil tindakan.

"Kecuali kalau izinnya ada tapi disalahgunakan. Maka, kami kirim rekomendasi ke Satpol PP mengenai tempat usaha tersebut. Kenyataannya, SCH memang tidak memiliki izin sejak awal," ungkap Rudi.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan SCH KTv di Jalan Siak II, Kota Pekanbaru, Riau, jadi salah satu lokasi yang disasar razia pemberantasan Narkoba oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (18/7/2019) dini hari.

Saat polisi tiba, tampak tidak begitu banyak pengunjung, alias cukup sepi. Hanya ada beberapa tamu di meja dengan ditemani wanita pelayan. Oleh aparat, mereka semua diperiksa untuk memastikan tidak ada yang membawa Narkoba.

Selain itu, pengunjung dan wanita pelayan tamu juga menjalani tes urine dan hasilnya tidak satu pun yang mengonsumsi barang haram tersebut.

Tak hanya merazia ruang KTv milik SCH saja, pihak berwajib kemudian pindah ke bangunan berlantai dua, tepat di depan KTv tersebut, di mana bangunannya terdapat beberapa kamar.

Kamar-kamar ini pun dicek oleh polisi. Sebagian kosong dan terdapat dua kamar yang berisi. Yang mengejutkan, kamar tersebut tidak dikunci bahkan didapati pasangan tengah bugil di dalamnya.

Pasangan bukan suami - istri ini pun bergegas menutup tubuhnya menggunakan handuk. Kemudian oleh petugas, mereka diminta memakai pakaian, lalu diperiksa barang bawaannya.

Dua wanita didua kamar berbeda ini mengaku bahwa mereka bekerja sebagai wanita pelayan tamu di SCH, sedangkan dua pria pasangan mereka tak lain adalah pengunjung.

Oleh pihak berwajib, mereka pun terpaksa dibawa untuk dimintai keterangannya di kantor Ditnarkoba Polda Riau.

"Dua pasangan ini ditemukan dalam kamar hotel (SCH) dan mereka bukan pasangan suami-istri. Saat ditemukan, mereka hampir tidak menggunakan pakaian," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman usai razia digelar.

Dua pasangan itu mengaku kepada polisi bahwa di dalam kamar tersebut mereka melakukan hubungan intim. Hal ini tentunya menjadi temuan yang cukup mengejutkan.

Selain di SCH Jalan Siak II, razia Polda Riau juga menyasar dibeberapa tempat hiburan lainnya, diantaranya Queen, MP Club, Karaoke Keisa dan Karaoke Pelangi. Hasilnya, 26 orang dinyatakan sebagai pengguna narkoba setelah pihak berwajib melakukan tes urine dan hasilnya positif.