Pekanbaru Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru, Wali Kota: Jangan Biarkan Anak Berkeliaran di Tempat Hiburan Malam

30 Desember 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melarang perayaan Malam Tahun Baru 2020 dengan suasana hedonisme dengan kemeriahan kembang api ataupun petasan serta hiburan malam. Sebaliknya, masyarakat diminta menyibukkan diri di rumah ibadah.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam instruksinya, Senin (30/12/2019), mengatakan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan  lurah diminta memperhatikan instruksi dalam rangka menghadapi pergantian tahun baru 2020. Jadikan malam pergantian tahun baru sebagai momentum muhasabah dan evaluasi diri menuju arah yang lebih baik untuk menunjang pembangunan daerah menuju Kota Smart City Madani.

"Jangan merayakan Malam Tahun Baru, baik berupa hiburan, maupun menyalakan kembang api, petasan, peniupan terompet, dan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan," tegasnya.

Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid dan musala, serta ormas Islam agar mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu antara lain, muhasabah, ceramah agama, kajian Islam yang dipusatkan di masjid paripurna.

"Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak menunjukkan atau mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral agama," sebut Firdaus.

Kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat-tempat hiburan. Karena, hal itu yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban baik bagi diri sendiri maupun orang lain.