Ini Syarat Izin Pembuangan Air Limbah di DPMPTSP Pekanbaru

10 Februari 2021
Pekerjaan konstruksi pembuangan air limbah di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Pekerjaan konstruksi pembuangan air limbah di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pembuangan air limbah ternyata tak sembarangan bagi perusahaan bidang tertentu. Ada beberapa syarat izin yang harus dipenuhi. 

Berdasarkan situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, ada beberapa persyaratan untuk mengurus izin pembuangan air limbah.

Syarat pertama, izin komersial atau operasional pembuangan air limbah dengan komitmen. Kedua, perusahaan harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengakses oss.go.id. Perusahaan juga harus mengurus NIB Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Ketiga, rekomendasi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), atau Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

Keempat, scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika bukan KTP Pekanbaru, maka harus menyertakan surat keterangan domisili.

Kelima, surat atau formulir permohonan. Keenam, surat pernyataan pemenuhan komitmen bermaterai 10.000 dilengkapi dengan persyaratan teknis.