Kejati Riau Tak Temukan Kerugian Negara terkait Dugaan Penyelewengan Kredit PTPN V

Kejati Riau Tak Temukan Kerugian Negara terkait Dugaan Penyelewengan Kredit PTPN V

25 Juni 2021
Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. Foto: Istimewa.

Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dalam pembangunan lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). 

Dengan begitu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Kamis (25/6/2021), mengatakan, perkara yang dilaporkan LSM Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) tersebut telah dihentikan. Laporan itu terkait dugaan penyelewengan kredit PTPN V dalam pembangunan lahan perkebunan KKPA Kopsa-M. 

"Setelah kami telusuri, ternyata sudah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Hasilnya, tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," ujarnya. 

Justru dari penelusuran jaksa didapati bahwa PTPN V yang harus menanggung beban kredit akibat Kopsa-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan. Jadi, unsur kerugian negara tidak terpenuhi. 

Sebelumnya, Inlaning menuding PTPN V telah merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Kerugian negara yang dituduhkan itu berasal dari penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru.

"Mereka juga menuduh dugaan penggelembungan pembangunan kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun, kami tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan Inlaning," jelas Raharjo. 

Sementara itu, peneliti sosial M Kojin menilai bahwa narasi yang selama ini dihembuskan dan menyudutkan PTPN V merupakan bentuk upaya menutup dugaan korupsi yang justru dilakukan oknum pengurus Kopsa-M Pangkalan Baru. Menurutnya, begitu banyak dugaan penyalahgunaan wewenang terutama terkait penggunaan anggaran koperasi yang diduga tidak transparan, seperti pembelian unit alat berat, pupuk, hingga hasil panen tandan buah segar. 

"Dugaan itu semakin kuat ketika ketua Kopsa-M menolak campur tangan PTPN V sebagai avalis dalam kontrol produksi kebun. Masyarakat diberi hasil panen hanya beberapa rupiah, sementara oknum hidup dalam kemewahan. Membayar pengacara, menyuruh orang-orang untuk melakukan dugaan intimidasi ke anggota, hingga jabatannya tetap langgeng," ujarnya. 

Ia berharap, PTPN V kembali membantu Kopsa-M untuk kembali memegang kendali kepengurusan koperasi. Sebaiknya, PTPN V kembali membantu Kopsa-M untuk mengurus perkebunan. 

"Sejak koperasi dikelola orang luar, justru tambah hancur," ucap Kojin. 

Peneliti gerakan Kaukus Global Transparansi itu menyarankan PTPN V sebagai BUMN harus melaporkan Kopsa-M atas dugaan korupsi uang petani. Sebaiknya, Kejati Riau mengusut dugaan korupsi dana masyarakat yang diduga disalahgunakan oleh oknum ketua koperasi yang sekarang.