Bayar PBB, Pensiunan PNS dan Swasta di Pekanbaru Dapat Diskon 75 Persen

Bayar PBB, Pensiunan PNS dan Swasta di Pekanbaru Dapat Diskon 75 Persen

18 Agustus 2021
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memberikan keringanan bagi warganya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masa pandemi corona tahun ini. Khusus pensiunan pegawai negeri, swasta, dan orang berpenghasilan rendah serta tidak mampu diberikan diskon PBB sebesar 75 persen. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (18/8/2021), mengatakan, wali kota telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 106 Tahun 2021 tentang pemberian diskon PBB untuk seluruh pensiunan, PNS dan swasta, di Pekanbaru. Diskon PBB yang diberikan sebesar 75 persen.

"Dulu, para pensiunan harus datang ke kantor lurah untuk meminta surat pengantar tiap tahun. Sekarang, permohonannya cukup sekali saja," ungkapnya. 

Jika syarat lengkap, permohonan diajukan ke Bapenda Pekanbaru. Pembayaran PBB akan otomatis terdiskon 75 persen bagi seluruh pensiunan. 

"Diskon ini juga berlaku bagi orang berpenghasilan rendah dan tidak mampu," jelas Ami, sapaan akrabnya.