Meski PPKM Level 4, Wali Kota Pekanbaru Banyak Beri Kelonggaran bagi Warga

Meski PPKM Level 4, Wali Kota Pekanbaru Banyak Beri Kelonggaran bagi Warga

24 Agustus 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pekanbaru kembali menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Meski PPKM level 4, warga Pekanbaru banyak diberi kelonggaran mulai dari aktivitas perekonomian hingga resepsi pernikahan. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (24/8/2021), mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada menyebutkan Pekanbaru masih menjalani PPKM level 4. Namun, PPKM level 4 bagi Pekanbaru tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).  

"Kami menjadikan Permendagri itu sebagai pedoman dalam pembuatan surat edaran terkait PPKM level 4 tahap keempat. Meski PPKM level 4, Pekanbaru diberikan kelonggaran dalam aktivitas perekonomian," ujarnya.

Mal, rumah makan, dan kafe sudah buka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Dalam surat edaran wali Kota sudah dijelaskan dengan detail aktivitas warga yang dilonggarkan. 

"Tapi, kegiatan pendidikan belum boleh belajar tatap muka. Hanya kepala sekolah dan guru diizinkan untuk melakukan simulasi belajar tatap muka di sekolah," ucap Firdaus. 

Dalam surat edaran wali kota Pekanbaru yang diterbitkan hari ini disebutkan bahwa PPKM level 4 diperpanjang terhitung mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021. Ada 19 ketentuan yang diatur dalam PPKM level 4 tahap keempat ini.

Beberapa poin yang diatur di antaranya terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional dapat dilakukan tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021 dengan maksimal 25 persen pendidik dan atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan. 

Rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Setelah pukul 20.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang (delivery/take away).

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat. 

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan dengan membatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 sampai dengan 50 orang, serta menerapkan prokes yang ketat. Hidangan makanan di tempat ditiadakan serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.