Langgar Aturan PPKM Level 4 Pekanbaru, 15 Sekolah Dapat Teguran Tertulis

Langgar Aturan PPKM Level 4 Pekanbaru, 15 Sekolah Dapat Teguran Tertulis

8 September 2021
Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

RIAU1.COM -Sebanyak 15 sekolah mendapat teguran tertulis dari tim pengawas sektor pendidikan (tim II) pada pekan pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM level 4 dimulai pada 26 Juli hingga 6 September 2021.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto dalam pemaparan evaluasi PPKM level 4 di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (6/9/2021), mengungkapkan, pengawasan penerapan PPKM level 4 dilakukan beberapa tim. pengawas sektor pendidikan dilakukan oleh tim II.

"Mereka bertugas melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap 245 fasilitas pendidikan. Dengan rincian, TK 75 objek, SD dan Madrasah 96 objek, SMP dan Madrasah Tsanawiyah 60 objek, SMA dan SMK sederajat 11 objek, dan lembaga atau perguruan tinggi 3 objek," papar Lilik.

Saat pekan pertama PPKM level 4, teguran tertulis diberikan kepada 15 sekolah yang melanggar aturan. Rinciannya, TK 2 tempat, SD 5 tempat, SMP 5 tempat, dan SMA 3 tempat.

"Teguran ini diberikan pada PPKM level 4 tahap pertama. Pada PPKM level 4 tahap 2, 3, dan 4 tidak ada lagi sekolah yang ditegur karena masing-masing objek pengawasan sudah mematuhi aturan," jelas Lilik.