Kemenkeu Proses Sertifikasi Aset Tanah Eks PT Chevron di Riau

Kemenkeu Proses Sertifikasi Aset Tanah Eks PT Chevron di Riau

27 Januari 2022
Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses sertifikasi aset tanah eks PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau. Makanya, aset tanah itu belum bisa dilepaskan ke Pemko Pekanbaru dan pemerintah daerah lainnya di Riau. 

"Mengenai aset eks PT Chevron, itu merupakan kewenangan Kemenkeu. Saat ini, lahan eks PT Chevron itu masih dalam proses sertifikasi atas nama Kemenkeu," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (27/1/2022). 

Berarti, tanah eks PT Chevron yang berada di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Timur tercatat sebagai aset Kemenkeu. Aset-aset itu digunakan oleh Pemko Pekanbaru saat ini.

"Karena pengelola saat ini adalah Pertamina Hulu Rokan, tetapi dicatat asetnya oleh Kemenkeu. Nanti, Kemenkeu yang melakukan sertifikasi atas tanah-tanah eks PT Chevron itu," jelas Memby. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Senin (10/1/2022), mengatakan, pihaknya mengajukan pinjam pakai aset negara melalui SKK Migas. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, termasuk surat dukungan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Surat dukungan tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai dan tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi. Surat dukungan dari PT PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh menteri ESDM selaku pengguna barang kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," jelasnya.

Adapun 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas adalah tanah Pelabuhan eks PT Chevron, bangunan kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang ujung (di samping gerbang pelabuhan), bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.

Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Timur, Jalan Paus di Kecamatan Rumbai, tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Chevron Jalan Sembilang.