Warga Tak Punya KTP Pekanbaru, Sertifikat Vaksin Ditunda Diterbitkan

Warga Tak Punya KTP Pekanbaru, Sertifikat Vaksin Ditunda Diterbitkan

4 Februari 2022
Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru tetap melayani vaksinasi terhadap warga tak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, warga tersebut akan bermasalah pada sertifikat Vaksin. 

"Bagi masyarakat yang tak memiliki KTP, kami serahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kalau warga itu ingin, maka kami tetap vaksin," kata Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy, Jumat (4/2/2022).

Supaya sertifikat vaksin dapat dikeluarkan, maka tetap menggunakan NIK yang berlaku. Makanya, KTP itu berhubungan dengan sertifikat vaksin.

Di samping vaksinasi pertama dan kedua, Pemko Pekanbaru juga sudah melakukan vaksinasi booster awal Januari lalu. Penyuntikan vaksin ketiga itu telah dilakukan kepada kelompok lanjut usia (lansia) dan kelompok usia 18-59 tahun. Vaksinasi booster digelar di Mal Pekanbaru, Kantor Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis (IKPTB), Transmart, dan tempat-tempat khusus. 

"Warga yang bisa disuntik vaksin booster harus melewati masa enam bulan sejak vaksinasi kedua," jelas Dokter Bob, sapaan akrabnya.