DJP Riau Kerja Sama Tukar Data Pajak dengan Pemkab Rohil dan Pemko Dumai

DJP Riau Kerja Sama Tukar Data Pajak dengan Pemkab Rohil dan Pemko Dumai

6 Februari 2022
Pihak Kanwil Riau menyerahkan cendera mata kepada Kepala Bapenda Kabupaten Rohil Cicik Mawardi usai penandatangan perjanjian kerja sama pada 31 Januari 2022 lalu. Foto: DJP Riau.

Pihak Kanwil Riau menyerahkan cendera mata kepada Kepala Bapenda Kabupaten Rohil Cicik Mawardi usai penandatangan perjanjian kerja sama pada 31 Januari 2022 lalu. Foto: DJP Riau.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan diseminasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah terhadap Pemkab Rokan Hilir (Rohil) dan Pemko Dumai. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Riau dalam menyatukan visi dan misi mengenai cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilanto Miardi Widodo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022). 

"Ruang lingkup PKS ini meliputi, pembangunan data perpajakan, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha dan wajib pajak yang ditetapkan secara berkala yang telah disepakati. Kemudian, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan," kata Asprilanto. 

Selanjutnya, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah.

"Pendampingan dan dukungan kapasitas ini dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu. Kegiatan lain yang dipandang perlu yaitu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sesuai kesepakatan para pihak," jelas Asprilanto. 

Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan DJP maupun pemerintah daerah (pemda) akan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan melalui kegiatan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengawasan bersama atas wajib pajak tertentu, pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan dan peningkatan pengetahuan sumber daya manusia. Salah satu kegiatan yang menjadi inti dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah tahap gelar data yang nanti akan digelar antara DJP dan masing-masing pemda. 

"Pada tahapan ini, kami dan pemda akan membahas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan menganalisa potensi yang dimiliki pada data tersebut, baik itu potensi untuk pajak daerah maupun potensi untuk pajak pusat. Selanjutnya, kami dan pemda akan dapat menyusun daftar sasaran pengawasan bersama,” ujar Asprilanto.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Rokan Hilir (Rohil) Cicik Mawardi, Senin (31/1/2022), mengatakan, salah satu potensi pajak yang masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal adalah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta PBB Perkebunan yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak ada Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam gelar data yang akan dibahas antara DJP dan Pemkab Rohil.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal, Rabu (2/2/2022), mengatakan, sektor yang ingin disasar adalah Pajak Hotel dan Restoran yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan penerimaannya. Melalui kerja sama ini diharapkan DJP dapat memproses data yang diinginkan lebih cepat. Sehingga, data dapat segera diterima dan dimanfaatkan. 

Selanjutnya DJP akan berusaha untuk menggandeng enam pemkab dan Pemprov Riau. Sehingga, pertukaran data dan kerja sama dapat berjalan dengan optimal di wilayah Provinsi Riau demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara.