Pemko Pekanbaru Pinjam Pakai 18 Aset Eks Chevron

Pemko Pekanbaru Pinjam Pakai 18 Aset Eks Chevron

14 Maret 2022
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Aset-aset eks PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digunakan Pemko Pekanbaru berstatus pinjam pakai saat ini. Ada 18 aset yang digunakan untuk pelayanan publik dan sekolah. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (13/3/2022), mengatakan, aset yang pernah digunakan PT Chevron merupakan milik negara. Setelah masa kontrak kerja habis pada 9 Agustus 2021, maka aset itu kembali ke negara. Sekarang, aset itu menjadi milik BUMN yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). 

"Kami meminta ke pemerintah pusat agar aset itu dihibahkan, terutama tanah-tanah yang di atasnya bangunan pelayanan publik seperti Kantor Camat Rumbai, pelabuhan, dan sekolah. Dari lima tahun yang lalu, kami mengajukan untuk dihibahkan," sebut Firdaus.

Namun saat ini, hibah aset eks PT Chevron itu masih dalam proses. Hal yang diproses saat ini malah pinjam pakai.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Senin (10/1/2022), mengatakan, pihaknya mengajukan pinjam pakai aset negara melalui SKK Migas. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, termasuk surat dukungan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Surat dukungan tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai dan tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi. Surat dukungan dari PT PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh menteri ESDM selaku pengguna barang kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," jelasnya.

Adapun 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas adalah tanah Pelabuhan eks PT Chevron, bangunan kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang ujung (di samping gerbang pelabuhan), bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.

Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Timur, Jalan Paus di Kecamatan Rumbai, tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Chevron Jalan Sembilang.