Ketua KPU Pekanbaru Sebut 9 Parpol Tak Perlu Verifikasi Faktual

Ketua KPU Pekanbaru Sebut 9 Parpol Tak Perlu Verifikasi Faktual

15 Agustus 2022
Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.

Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ada sembilan partai politik (parpol) yang tak memerlukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024. Aturan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Anton Merciyanto, Senin (15/8/2022), mengatakan, pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 agak berbeda dengan Pemilu 2019. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, ada empat kategori parpol yang akan mendaftar.

Pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR RI (lolos parliamentary threshold). Kedua, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold tetapi punya perwakilan di DPRD provinsi dan kota. 

Ketiga, parpol tak lolos parliamentary threshold dan tidak punya wakil di DPRD provinsi dan kota. Keempat, parpol yang pada 2019 tidak menjadi peserta Pemilu.

 

Berdasarkan keputusan MK terbaru, konteks pendaftar parpol telah dibedakan. Bagi parpol yang telah lolos parliamentary threshold pada 2019 hanya mendaftar dan diverifikasi administrasi. 

"Tetapi, parpol ini tidak diverifikasi faktual. Ada sekitar sembilan parpol yang tidak diverifikasi faktual untuk Pemilu 2024. Parpol lainnya harus diverifikasi faktual," sebut Anton.