ASN RSD Madani Pekanbaru Pungli THL Kena Sanksi Berat, SK Pencopotan Jabatan Segera Terbit

Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru telah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan tersebut ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (26/8/2025), mengatakan, sanksi yang diberikan kepada satu pejabat eselon III, satu pejabat eselon IV berupa hukuman disiplin berat dengan konsekuensi pencopotan dari jabatan. Satu ASN lainnya hanya staf biasa.
“Kalau sudah di APIP, sanksinya jelas. Hukuman disiplin berat berakibat pada pencopotan jabatan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa salah satu pejabat yang terlibat pernah mendapatkan hukuman pada tahun lalu akibat pelanggaran saat mengikuti pendidikan dan pelatihan di IPDN Kampus Sumatera Barat di Baso, Agam. Namun, saat itu sanksi yang dijatuhkan tidak berupa pencopotan jabatan.
“Karena kasusnya berulang, kali ini tindakan tegas akan diambil. Wali kota sudah menyampaikan agar diterbitkan surat keputusan (SK) pencopotan jabatan terhadap pejabat eselon III dan IV RSD Madani tersebut,” ungkap Ami, sapaan akrabnya.
Saat ini, dua ASN tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat akan menyiapkan SK resmi pemberhentian dari jabatan. Ketiganya kemungkinan akan dimutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain sebagai bagian dari proses pembinaan.
“Kami pastikan ada tempat untuk pembinaan mereka. Karena tidak mungkin tetap di posisi yang sama,” tuturnya.