Bapenda Pekanbaru Gencar Segel Tempat Usaha Bandel Pajak

3 Juni 2025
Plh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

Plh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tengah intensif melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha, seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan. Pasalnya, tempat-tempat usaha tersebut kedapatan tidak menjalankan kewajiban membayar pajak daerah, khususnya pajak 10 persen dari transaksi konsumen.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Selasa (3/6/2025), mengungkapkan, pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan masyarakat ketika makan di restoran, menginap di hotel, atau menikmati layanan hiburan merupakan hak daerah yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Sayangnya, badan usaha tidak semua menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah.

"Artinya, uang pajak yang dibayarkan masyarakat justru tidak disampaikan sebagaimana mestinya. Pajak yang dititipkan masyarakat malah ditilap,” ujarnya.

Menurut Denny, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tetapi, perilaku pengusaha seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

"Oleh karena itu, kamk mengambil langkah tegas melalui penyegelan sebagai bentuk peringatan. Penyegelan bukan untuk mematikan usaha, melainkan agar pelaku usaha sadar, jujur, dan patuh terhadap aturan," kata Denny.

Keadilan tidak hanya diukur dari pajak yang dibayar. Tetapi, pajak itu harus dikelola untuk membangun kota yang lebih baik.

"Kami memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa. Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat, menegakkan keadilan pajak, dan mengamankan pendapatan asli daerah demi kesejahteraan bersama,” ucap Denny.