Petugas Satpol PP Pekanbaru saat mendata warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan, Rabu (29/10/2025) malam. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Sebanyak 12 warga Pekanbaru terjaring dalam razia gabungan yang digelar Pemko Pekanbaru terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan. Razia tersebut berlangsung di Jalan Soebrantas, Rabu (29/10/2025) malam.
Belasan warga itu kedapatan membuang sampah sembarangan. Padahal, ada aturan tegas mengenai pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Setelah diamankan, para pelanggar didata dan diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Aulia Putra.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dilaporkan masyarakat, masih ada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Makanya, kami bersama tim gabungan melakukan razia di sepanjang Jalan Soebrantas. Kami menemukan warga yang melanggar perda dengan membuang sampah sembarangan,” ungkap Reza, Rabu (29/10/2025).
Razia tersebut melibatkan personel gabungan dari DLHK, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Tobek Godang, Lembaga Pengelola Sampah (LPS), serta unsur RT dan RW setempat. Penertiban akan terus dilakukan secara rutin untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Tim gabungan akan terus turun ke lapangan melakukan penindakan,” ucap Reza.
Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru telah memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk menangani pengangkutan sampah di kawasan permukiman dan jalan lingkungan. Dengan sistem ini, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing agar dapat diangkut oleh petugas LPS.
Jika terdapat keluhan mengenai keterlambatan pengangkutan, warga dapat langsung melapor ke DLHK. Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan sehat, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan bersama.