Buang Sampah Sembarangan, 23 Warga Pekanbaru Terjaring Razia DLHK dan Dikenai Denda
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra (kanan) menyaksikan warga membayar denda karena membuang sampah sembarangan. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Satpol PP, serta aparat Kecamatan Binawidya, Kelurahan Tobek Godang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, kembali menggelar razia terhadap pelanggar kebersihan lingkungan. Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Rajawali, Kamis (30/10/2025) malam, petugas berhasil menjaring 12 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Sabtu (1/11/2025), menyampaikan, kegiatan ini merupakan razia kedua yang digelar pekan ini. Sebelumnya, sebanyak 11 warga juga diamankan dalam operasi serupa pada 28 Oktober malam.
"Jadi total sudah 23 warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Warga yang terjaring razia diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selain itu, warga tersebut juga dikenai sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami tidak lagi memberikan peringatan. Setiap pelanggar langsung dikenai denda dan diwajibkan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS),” tegas Reza.
Warga diimbau agar tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat, terutama di pinggir jalan dan lahan kosong. Warga diharapkan dapat memanfaatkan layanan LPS yang telah dibentuk oleh Pemko Kota Pekanbaru untuk mengelola sampah rumah tangga secara tertib.
“LPS ini lembaga resmi bentukan pemko. Tugasnya membantu warga mengangkut dan mengelola sampah di lingkungan pemukiman,” jelas Reza.
Sejak Juli lalu, Pemko Pekanbaru mulai memberdayakan LPS dalam sistem pengangkutan sampah dari rumah ke rumah. Warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing agar dapat diangkut oleh petugas LPS.
Pembayaran uang kebersihan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara RT, RW, warga, dan pihak LPS. Sementara itu, bagi warga yang merasa sampahnya tidak terangkut sesuai jadwal, dapat menyampaikan laporan langsung ke DLHK Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.