Camat Marpoyan Damai Dukung Implementasi RDTR untuk Percepatan Layanan dan Investasi
Camat Marpoyan Damai Fauzan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025–2044 digelar di Aula Kantor Kecamatan Marpoyan Damai. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung kemudahan berusaha dan pembangunan kawasan yang tertata.
“Kami sangat berterima kasih dan bersyukur atas sosialisasi RDTR ini. RDTR ini memberikan kemudahan dan akses bagi pelaku bisnis, pengembang perumahan, maupun masyarakat agar dapat mempedomani tata ruang di wilayah Marpoyan Damai,” kata Camat Marpoyan Damai Fauzan, Selasa (11/11/2025).
Melalui penerapan RDTR, seluruh proses pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan perizinan pembangunan dan usaha, dapat dilakukan secara digital. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Harapan kami, hasil sosialisasi hari ini dapat diakses secara digital. Dengan begitu, pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa terpenuhi secara daring sekaligus mempercepat proses perizinan di Marpoyan Damai,” harap Fauzan.
RDTR Marpoyan Damai mencakup enam kelurahan, yakni Tangkerang Barat, Tangkerang Tengah, Wonorejo, Sidomulyo Timur, Maharatu, dan Perhentian Marpoyan. Dengan adanya pedoman tata ruang yang terintegrasi, pihak kecamatan optimistis wilayah tersebut dapat berkembang lebih tertib, terarah, dan berdaya saing.