Disnaker Pekanbaru Belum Terima Arahan Resmi dari Pusat Soal Pembayaran THR Lebaran
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Wacana percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran mulai beredar di tengah masyarakat. Pada tahun lalu, pembayaran THR kepada pekerja paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Minggu (1/3/2026), mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Informasi detail mengenai mekanisme dan batas waktu pembayaran THR biasanya diterbitkan setelah memasuki sepuluh hari pertama Ramadan.
"Karena itu, kami belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai pembayaran THR tahun ini," ujarnya.
Pada tahun sebelumnya, surat edaran tentang THR diterima pada awal pekan Ramadan. Sementara itu, pembayaran THR umumnya dilaksanakan paling lambat satu pekan sebelum Idulfitri.
"Tahun lalu, masih terdapat sejumlah laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR tepat waktu. Meski demikian, setiap laporan yang masuk segera kami tindaklanjuti dengan menghubungi perusahaan yang tersebut agar memenuhi kewajibannya," ungkap Jamal.
Setelah ditindaklanjuti, perusahaan akhirnya membayarkan THR. Disnaker memastikan seluruh kewajiban pembayaran THR dipenuhi sebelum Idulfitri.
"Kami mengingatkan perusahaan agar tidak lagi menunda pembayaran hak pekerja. Sehingga, momentum hari raya dapat dirayakan dengan tenang oleh para pekerja dan keluarganya," ucap Jamal.
Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyatakan hingga kini belum menerima arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait kemungkinan percepatan pembayaran THR tersebut. Surat edaran terbaru mengenai pelaksanaan THR tahun 2026 juga belum diterima.