Disnaker Pekanbaru Selesaikan Perselisihan Tenaga Kerja

Disnaker Pekanbaru Selesaikan Perselisihan Tenaga Kerja

14 April 2024
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menyelesaikan perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan pada tahun lalu. Perselisihan itu berupa gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan pesangon tak dibayar. 

"Kondisi saat ini, angka pengangguran terbuka turun dari 6,4 persen menjadi 6,2 persen," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Minggu (14/4/2024). 

Sasaran Disnaker adalah peningkatan fasilitas penempatan dan perluasan kesempatan kerja. Harmonisasi hubungan industrial diciptakan. Kualitas pelayanan publik ditingkatkan 

"Program prioritas kami adalah pengentasan kemiskinan dengan mengurangi tingkat pengangguran," ujar Syamsuwir. 

Refleksi realisasi tahun 2023, program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja. Persentase tenaga kerja bersertifikat mencapai target 75 persen. 

"Program penempatan tenaga kerja ditargetkan 45 persen dan terealisasi 47,91 persen. Program hubungan industrial, persentase perselisihan hubungan industrial berupa PHK, gaji di bawah UMK, hak-hak pesangon yang tidak dibayarkan, bisa kami selesaikan 100 persen," ungkap Syamsuwir.