Petugas Satpol PP Pekanbaru menyerahkan surat peringatan kepada para pedagang. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyerahkan surat pemberitahuan kepada para pedagang di sepanjang Jalan Teratai, Kamis (23/7/2026). Surat tersebut disampaikan melalui pihak kelurahan, kecamatan, serta Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Pekanbaru Itang Trasana mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan serta drainase di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Surat pemberitahuan ini disampaikan agar pedagang tidak lagi berjualan di ruas Jalan Teratai.
"Langkah ini juga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan jalan dan drainase," ujarnya.
Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas selama proyek pembangunan berlangsung. Hal ini sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan.
Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun pemilik ruko agar tidak meletakkan barang dagangan atau perlengkapan usaha di badan jalan maupun di atas drainase. Para pedagang juga diminta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan selama proses pembangunan berlangsung.
"Kami mengingatkan para pedagang agar menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan selama berlangsungnya pekerjaan pembangunan," tegas Itang.
Sebagai solusi, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang, yakni di kawasan Pasar Teratai Higienis dan area Gedung Plaza The Central. Relokasi tersebut direncanakan tidak hanya bersifat sementara.
"Relokasi ini menjadi penataan permanen. Agar, Jalan Teratai terbebas dari aktivitas perdagangan di bahu jalan," ucap Itang.