Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin (kiri) didampingi Kepala Bappeda Ahmad (tengah) bersama petugas BPN saat pengukuran ulang lahan KIT pada 29 Agustus 2023. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah meninjau dan mengukur ulang lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) beberapa hari lalu. Pengukuran ulang ini dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung DPRD, Selasa (5/9/2023).
"Intinya, luas tanah tetap sama seperti saat kami memasang patok tiga tahun lalu. Luas lahan KIT itu sekitar 267,2 Hektare (Ha).
Luas tanah itu termasuk jalan dan beberapa ruang terbuka hijau (RTH). Namun, warga yang merasa tanah itu miliknya tetap ada di sekitar KIT.
"Tapi tak apa-apa. Silakan gugat ke pengadilan," ucap Indra Pomi.
Nanti, pengadilan yang memutuskan. Kalau itu memang tanah warga tersebut, pemko mesti membayar ulang.
"Sebaliknya, jika itu tanah pemko, maka kembalikan ke kami," tutur Indra Pomi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan 27 kawasan industri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kawasan industri itu ada 14 di pulau Sumatera, 6 di pulau Kalimantan, 1 di pulau Madura, 1 di pulau Jawa, 3 di pulau Sulawesi dan Maluku, 1 di pulau Papua, serta 1 di Nusa Tenggara Barat.
Sebenarnya, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan kawasan industri pada 1993. Pemko Pekanbaru menetapkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) kawasan industri dengan luas 3.724 hektare (Ha).
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1993. Namun, lokasi kawasan industri ditentukan pada 1999.
Kawasan industri ini dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2001-2021. Pengadaan lahan untuk kawasan industri seluas 306 Ha dimulai pada 2001.
Proses ganti rugi lahan dilakukan pada 2002 dan 2003. Pemko Pekanbaru membeli lahan seluas 306 Ha dengan 161 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Robert Sanuri. Sebanyak 161 SKGR dibeli Robert Sanuri dari orang per orangan pada 1993 dan 1994.
Ganti rugi tahap pertama dilakukan pada 2002. Lahan seluas 106 Ha dibeli seharga Rp2,12 miliar.
Ganti rugi tahap ketiga dilakukan pada 2003. Lahan seluas 200 Ha diganti rugi dengan harga Rp4 miliar.
Sehingga, total ganti rugi sebesar Rp6,12 miliar. Beberapa tahun kemudian, kawasan industri ini diberikan nama Kawasan Industri Tenayan (KIT).
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagian tanah KIT dibeli oleh PLN seluas 40 Ha (22 SKGR). Sehingga, sisa lahan KIT yang telah menjadi aset Pemko Pekanbaru tersisa 266 Ha (139 SKGR).
Sejak pengadaan lahan 2002, aset tanah KIT tercatat sebagai inventaris Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Namun pada 2015, lahan KIT dialihkan kepada dinas teknis selaku pengguna barang yaitu Disperindag berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 364 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2015.