DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Amankan Angkutan Sampah Ilegal di Salah Satu Mal

14 Juli 2025
Angkutan sampah ilegal yang beroperasi di mal diamanlan DLHK dan Satpol PP Pekanbaru. Foto: Istimewa.

Angkutan sampah ilegal yang beroperasi di mal diamanlan DLHK dan Satpol PP Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali mengamankan satu unit angkutan sampah ilegal, Senin (14/7/2025). Kendaraan tersebut tertangkap tangan saat mengangkut sampah dari salah satu mal tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, mobil beserta pengemudinya diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan angkutan sampah mandiri ini berdasarkan laporan dari petugas di lapangan.

"Kami mendapat informasi mengenai aktivitas pengangkutan sampah secara ilegal oleh kendaraan yang tidak terdaftar. Setelah ditindaklanjuti bersama Satpol PP, mobil tersebut langsung kami bawa ke kantor Satpol untuk diberikan sanksi,” katanya.

Pelanggar dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu yang langsung dikenakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Atas penangkapan ini, pengelola pusat perbelanjaan diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

“Seharusnya, mereka sudah mengetahui bahwa pengangkutan sampah wajib dilakukan oleh DLHK. Jika diangkut oleh pihak tidak resmi, tentu akan menimbulkan permasalahan,” ujar Reza.

Sampah yang diangkut oleh angkutan mandiri ilegal rawan dibuang sembarangan. Hal ini dapat memicu penumpukan sampah serta pencemaran lingkungan.

“Yang kami khawatirkan, sampah-sampah ini akan dibuang di tempat yang tidak semestinya. Karena mereka di luar pengawasan, maka sangat berisiko bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan,” sebut Reza.