Guru di Pekanbaru Berstatus Pejabat Fungsional Dapat Tunjangan

Guru di Pekanbaru Berstatus Pejabat Fungsional Dapat Tunjangan

15 Oktober 2023
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ratusan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Pekanbaru telah dikukuhkan menjadi pejabat fungsional. Dengan status ini, ratusan  guru ini berhak atas tunjangan. 

"Dulu, struktur organisasi hanya mengenal pejabat struktural tapi tidak ada istilah fungsional. Kini, para guru dilantik sebagai pejabat fungsional. Jika sudah dikukuhkan sebagai pejabat fungsional, maka para guru ini berhak atas tunjangan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Minggu (15/10/2023). 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyerahkan Surat Keputusan (SK) 347 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat fungsional di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (27/9/2023). 

"Hari ini, saya menyerahkan SK 347 PNS pejabat fungsional yang mayoritas rata-rata guru. Saya ucapkan selamat. Jabatan fungsional ini adalah amanah yang harus dijalankan," kata Pj Wali Kota Muflihun. 

347 PNS yang menerima SK jabatan fungsional ini diharapkan bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. PNS jabatan fungsional harus bertanggung jawab atas jabatan yang telah diberikan.

"Saya berharap tentunya ini menjadi motivasi bagi semua PNS. Saya harap PNS tak lagi merasa lagi bahwa jabatan itu adalah hak orang tertentu," ujar Muflihun. 

Jabatan ini adalah hak diraih dan didapatkan oleh seluruh PNS Pemko Pekanbaru. Karena jumlah jabatan terbatas, tentu tidak semua PNS bisa secara bersamaan mendapatkan jabatan.

"Tentu harus dipilih. Tapi, saya sudah meminta pada sekda dan Baperjakat agar memberikan peluang yang sama bagi seluruh PNS," ucap Muflihun. 

Sebanyak 347 PNS yang dilantik ini terdiri dari 338 guru yang terdiri dari 263 guru SD dan 75 guru SMP. Kemudian, Analis Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) 1 orang. 

Analis kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) sebanyak 2 orang. Pengelola barang dan jasa Sekretariat Daerah Kota (Setdako) sebanyak 5 orang. Selain itu, ada juga dari perpindahan jabatan sebanyak 1 orang yakni dari pengawas bibit ternak di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan).