Kemendagri Setujui Seleksi Terbuka 38 Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemko Pekanbaru

4 Juli 2025
Ilustrasi jabatan eselon II yang kosong.

Ilustrasi jabatan eselon II yang kosong.

RIAU1.COM -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemko Pekanbaru. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA tanggal 26 Juni 2025.

Persetujuan ini diberikan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan wali kota Pekanbaru pada 24 Juni 2025 tentang Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama. Dalam surat persetujuan tersebut, Kemendagri menyatakan bahwa wali kota Pekanbaru mengajukan permohonan untuk mengisi 38 jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme seleksi terbuka.

Permohonan ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemendagri memberikan persetujuan khusus dengan menekankan pentingnya prinsip transparansi, objektivitas, dan kompetensi dalam setiap tahapan seleksi.

Persetujuan ini juga bertujuan memastikan kesempatan yang adil bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat.
Kemendagri meminta Pemko Pekanbaru untuk selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik sebelum maupun setelah pelaksanaan seleksi.

Secara khusus, untuk jabatan strategis seperti Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sekretaris DPRD (Sekwan), serta Kepala Satpol PP, proses seleksi wajib dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Selain itu, gubernur Riau juga diminta untuk melakukan pembinaan dan melaporkan hasil akhir seleksi terbuka ini kepada Mendagri.

Adapun daftar jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemko Pekanbaru adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan). Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

Selanjutnya, Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Kepala Dinas Sosial (Dinsos). Lalu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).