KPU Pekanbaru Ajukan Dana Hibah Rp67,19 Miliar ke Pemko

KPU Pekanbaru Ajukan Dana Hibah Rp67,19 Miliar ke Pemko

27 Januari 2023
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sukoharjo.kpu.go.id.

Ilustrasi Pemilu. Foto: Sukoharjo.kpu.go.id.

RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengajukan dana hibah Rp67,19 miliar ke Pemko Pekanbaru. Namun, pemko belum dapat menganggarkan dana hibah tersebut karena belum menerima Peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

"KPU mengusulkan anggaran Rp67.179.871.250. Kami akan anggarkan dana hibah itu untuk Pilkada," kata Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru Tengku Firdaus, Jumat (27/1/2023).

Anggaran yang diajukan KPU Pekanbaru harus diverifikasi dahulu. Setelah diverifikasi, anggaran akan dihibahkan pada 2024.

"Kami masih menunggu PKPU terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Setelah ada peraturannya, baru kami verifikasi," ucap Firdaus.

Pengalokasian anggaran bagi Pilkada sesuai dengan amanah dari pemerintah pusat. Sehingga, kesuksesan Pilkada dapat terlaksana.