Pemko Pekanbaru Bongkar Bangunan Liar di Jalan Sudirman Rumbai

8 Mei 2026
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan aset daerah yang selama ini ditempati bangunan liar, setelah Jembatan Siak IV, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pertanahan, serta aparat kecamatan dan kelurahan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto di sela-sela penertiban, Jumat (8/5/2026), mengatakan, lahan yang ditertibkan merupakan aset milik Pemko Pekanbaru. Sebelum pelaksanaan eksekusi, pemko telah berulang kali memberikan peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pertanahan maupun Satpol PP sudah memberikan peringatan. Agar  warga membongkar bangunannya secara mandiri 

Proses sosialisasi dan pemberitahuan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui pihak kecamatan, kelurahan, hingga pendampingan Satpol PP. Karena tidak ada tindak lanjut dari penghuni bangunan liar, akhirnya pemko melakukan penertiban.

Eksekusi dilakukan di sepanjang kawasan ujung Jalan Sudirman, baik di sisi kiri maupun kanan jalan. Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak kelurahan, sebagian besar penghuni bangunan liar tersebut bukan warga setempat.

“Dari keterangan lurah, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak. Hanya beberapa warga lokal yang tinggal di sini,” jelas Desheriyanto.

Para penghuni tidak disediakan relokasi khusus oleh pemko. Warga diminta mencari tempat tinggal sendiri karena lokasi yang ditempati merupakan area terlarang untuk didirikan bangunan.

“Lahan ini memang dilarang untuk ditempati atau didirikan bangunan oleh Pemko Pekanbaru,” tutupnya.