Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kabar gembira bagi pasangan suami-istri di Kota Pekanbaru yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara. Pemko Pekanbaru resmi membuka pendaftaran program sidang isbat nikah gratis sebagai upaya untuk melegalkan status perkawinan warga.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (28/10/2025), mengatakan, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap banyaknya warga yang telah menikah secara agama. Tetapi, warga ini belum memiliki buku nikah resmi.
“Bagi warga Pekanbaru yang sudah menikah secara agama tapi belum diakui secara negara, kini kami punya program khusus, yaitu sidang isbat nikah gratis. Silakan dimanfaatkan,” ujarnya.
Legalisasi pernikahan melalui sidang isbat sangat penting. Supaya, hak-hak anak dan keluarga dapat terpenuhi secara hukum.
“Pernikahan yang belum tercatat membuat anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran atau Kartu Keluarga. Akibatnya, anak bisa kesulitan saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kemudian hari,” jelas Agung.
Kini, kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP sangat penting, terutama untuk mengakses layanan kesehatan gratis yang sudah disiapkan pemko bagi masyarakat kurang mampu.
“KTP sangat dibutuhkan agar warga bisa berobat secara gratis. Jadi, jangan tunda lagi. Segera daftar dan ikuti sidang isbat nikah Gratis ini,” ucap Agung.
Program sidang isbat nikah gratis ini berbeda dengan nikah massal gratis yang juga dijalankan Pemko Pekanbaru. Nikah massal gratis disiapkan bagi anak muda atau pasangan yang belum pernah menikah. Sementara, sidang isbat nikah gratis ditujukan bagi pasangan yang sudah menikah tapi belum tercatat secara negara.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi menambahkan, pendaftaran sidang isbat nikah gratis dibuka mulai 27 hingga 30 Oktober. Tempat pendaftarannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, tepatnya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).