Pemko Pekanbaru dan BNNK Konsolidasi Kebijakan KOTAN

Pemko Pekanbaru dan BNNK Konsolidasi Kebijakan KOTAN

29 Agustus 2023
Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru Syoffaizal saat menandatangani gerakan anti narkoba di Hotel Grand Jatra, Selasa (29/8/2023). Foto: Istimewa.

Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru Syoffaizal saat menandatangani gerakan anti narkoba di Hotel Grand Jatra, Selasa (29/8/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru bersama beberapa lembaga melaksanakan konsolidasi kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Hotel Grand Jatra, Selasa (29/8/2023). Regulasi-regulasi yang diterbitkan diharapkan menjadi semangat dalam melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Kasubag Umum Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Pekanbaru Wan Suparman menyampaikan, perlu kebijakan yang responsif, komprehensif, dan integratif. Agar, pemerintah tanggap terhadap ancaman narkoba. 

"Guna mewujudkan KOTAN, kami harapkan peran serta pemerintah yang sangat tinggi terutama di lingkungan kerja masing-masing. Mewujudkan KOTAN ini mulai dari pembuatan komitmen bersama, rencana aksi, regulasi, dan implementasi di lapangan," ujarnya. 

Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4GN dan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN. 

Kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Syoffaizal mengatakan, kepala Badan Kesbangpol merupakan  pelaksana harian Tim Terpadu P4GN. Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam menyukseskan P4GN agar terwujudnya KOTAN. 

"Kami juga sudah membentuk tujuh Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar). Kami akan melakukan akselerasi agar seluruh kelurahan menjadi Bersinar," ucapnya. 

Diharapkan, BUMN dan BUMD turut serta berkontribusi menyukseskan KOTAN dengan mencurahkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Minimal, pencegahan narkoba itu dalam lingkungan perusahaan.