Pemko Pekanbaru Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru 2023

Pemko Pekanbaru Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru 2023

24 Desember 2022
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Istimewa.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melarang penggunaan petasan saat perayaan Malam Tahun 2023. Sikap toleransi juga harus dijaga di lingkungan RT dan RW. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Sabtu (24/212/2022), mengatakan, Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun telah menandatangani surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Surat edaran ini ditandatangani pada 23 Desember. 

"Ada lima poin penting dalam surat edaran tersebut," ujarnya. 

Pertama, pelaksanaan ibadah Natal 2022 dan peringatan Tahun Baru 2023 tetap mempedomani penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana diatur melalui surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Kedua, pelaku atau penanggungjawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mal, dan hiburan umum agar memastikan semua pegawai, pengunjung, dan tamu menerapkan prokes serta pendisiplinan pengunaan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga norma-norma, etika sosial, bermasyarakat, serta prinsip kearifan lokal.

Dalam menghadapi aktivitas kegiatan Natal 2022 dan Tahun baru 2023, masyarakat Pekanbaru diimbau mengurangi aktivitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19. Jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah (mengunci pintu pagar, mematikan lampu dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik).

"Dilarang penggunaan petasan dalam Malam Tahun Baru 2023 yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, korban manusia, atau barang," ujar Syoffaizal. 

Keempat, ciptakan dan kedepankan sikap toleransi di lingkungan terkecil (RT/RW). Optimalkan peran aktif siskamling yang ada dilingkungan tempat tinggal, tempat ibadah, dan lingkungan sekitar untuk mewujudkan kondusifitas dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. 

Manfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana dengan menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD
Kota Pekanbaru dengan di nomor 0811-7651-464.

"Kepada semua pihak, kami harapkan bisa mematuhi aturan yang ditetapkan. Sehingga tercipta suasana yang kondusif, aman, dan nyaman selama pelaksanaan Nataru," harap Syoffaizal.