Pemko Pekanbaru Tegas, Hiburan Malam Tanpa Izin Tidak Bisa Beroperasi

1 Oktober 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi menyegel tempat hiburan malam Heaven Two (H2) pada 28 September 2025. Tindakan ini dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian peristiwa dan evaluasi yang akhirnya mengharuskan Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (1/10/2025), menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk menghentikan aktivitas hiburan malam yang belum mengantongi izin resmi. Penyegelan ini untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus menjaga keseimbangan antara pengawasan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

"Izin operasional kelab malam silakan diurus sesuai aturan. Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan eskalasi di masyarakat," tegasnya.

Satpol PP juga menindaklanjuti laporan warga sekitar yang mengeluhkan kebisingan dari aktivitas hiburan malam tersebut. Segala bentuk penertiban sudah diukur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara teknis, indikator-indikator mengenai izin dan dampak sosial menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kami bertugas menegakkan peraturan daerah. Jadi, jika tidak ada izin atau kelengkapan administrasi, itu menjadi ranah kami untuk menertibkan,” jelas Yuliarso.

Pemko Pekanbaru memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama bagi tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban umum serta menjaga kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.