
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengupayakan solusi bijak terkait sengketa kontraktor Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Tindakan penyegelan fasilitas pelayanan publik, termasuk pengambilan peralatan oleh kontraktor, tidak bisa dibenarkan secara hukum.
"Fasilitas rumah sakit itu adalah milik negara dan digunakan langsung untuk pelayanan masyarakat. Jadi tidak bisa sembarangan disegel atau diambil begitu saja," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (18/5/2025).
Pemko Pekanbaru telah menjalin komunikasi dengan pihak Polresta Pekanbaru. Pemko sudah berdiskusi dengan Kasat Reserse Kriminal.
"Bila pemko melaporkan tindakan ini secara resmi, mereka siap untuk melakukan penindakan," ujar Ami, sapaan akrabnya.
Meski demikian, pemko tetap berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana dan tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum. Pemko sudah mengagendakan pertemuan dengan para kontraktor melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Madani.
"Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pemerintah, tidak menimbulkan konsekuensi hukum, dan tetap mempertimbangkan hak-hak kontraktor," jelas Ami.
Total nilai kegiatan yang menjadi persoalan saat ini mencapai Rp56 miliar. Pemko akan mencari beberapa skema penyelesaian yang adil dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Kami harap solusi ini segera ditemukan. Agar, pelayanan di RSD Madani tetap berjalan dan tidak terganggu oleh permasalahan administrasi maupun kontraktual," tutup Ami.