Sekdako Pekanbaru Tegaskan Pasar Simpang Baru Panam Hibah Masyarakat

Sekdako Pekanbaru Tegaskan Pasar Simpang Baru Panam Hibah Masyarakat

6 September 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru diusik dengan oknum-oknum yang memungut retribusi di Pasar Simpang Baru Panam. Padahal, pengadilan telah menyatakan bahwa Pasar Simpang Baru Panam itu memiliki Pemko Pekanbaru. 

"Pasar Simpang Baru Panam itu hibah dari masyarakat ke kami. Namun, ada yang mengelola pasar itu selama ini," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung DPRD, Selasa (5/9/2023). 

Sepanjang itu kios dibangun sendiri, mungkin boleh oknum itu memungut retribusinya. Kalau kios itu bukan dibangun dengan dananya sendiri, maka tak boleh mengambil retribusinya. 

"Kami tak mungkin menggugat masyarakat. Jika ada yang menggugat, maka kami siapkan jawaban. Nanti, pengadilan yang memutuskan," ucap Indra Pomi. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru segera mengelola Pasar Simpang Baru Panam. Hak pengelolaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023.

"Kami segera mengelola Pasar Simpang Baru Panam. Karena, kami sudah mendapat putusan PN Pekanbaru," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (13/4/2023). 

Disperindag akan inventarisir ulang pedagang, kios pedagang, batas tanah, dan sempadan tanah. Disperindag akan berkomunikasi dengan semua pihak guna mendapat upaya yang terbaik. 

"Pasar itu punya pemerintah. Kami akan kuasai pasar itu kembali dan dikelola dengan baik," ucap Ami, sapaan akrabnya. 

Sebenarnya, Pemko Pekanbaru hanya turut tergugat IV dalam perkara gugatan perdata Pasar Simpang Baru Panam. Sedangkan tiga orang tergugat lainnya adalah warga. 

"Jadi, ada beberapa orang yang menggugat terkait Pasar Simpang Baru Panam ini. Bunyi amar putusan majelis hakim adalah menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi tergugat I, II, dan III," jelas Ami.