Sertifikat HPL Pasar Simpang Baru Panam dan KIT Diproses BPN Pekanbaru

Sertifikat HPL Pasar Simpang Baru Panam dan KIT Diproses BPN Pekanbaru

17 Januari 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sertifikat HPL Pasar Simpang Baru Panam dan Kawasan Industri Tenayan (KIT) sudah diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus melakukan progres hingga sertifikat HPL diterima dari BPN. 

"Kami terus progres untuk penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN. Penerbitan SK Kementerian ATR/BPN ini sudah didiskusikan dengan BPN Pekanbaru," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (17/1/2024).

Jadi, SK Kementerian ATR/BPN harus terbit terlebih dahulu. Setelah itu, Disperindag melakukan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat HPL.

"Mudah-mudah selesai pada triwulan pertama atau Maret nanti," harap Ami, sapaan akrabnya. 

Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni saat kunjungannya ke Pekanbaru pada 8 Januari 2024 mengatakan, ia tidak tahu persis soal pengurusan sertifikat HPL oleh Pemko Pekanbaru untuk pasar dan KIT. Kalau antar instansi pemerintah, tidak ada masalah. 

Masih pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial mengatakan, penerbitan sertifikat HPL Pasar Simpang Baru dan KIT masih berproses. Kalau ada yang menggugat, prosesnya pasti terhenti. 

"Kalau masih berproses, mari sama-sama kita tunggu hingga selesai," ujarnya.