Tarif PBB Diturunkan, Sekitar 90 Ribu Objek Pajak di Pekanbaru Diperkirakan Gratis

1 Januari 2026
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru resmi menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai upaya meringankan beban warga sekaligus mewujudkan rasa keadilan dalam pemungutan pajak daerah. Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh untuk seluruh klasifikasi objek pajak, mulai dari buku 1 hingga buku 5.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Kamis (1/1/2026), menjelaskan, penyesuaian tarif ini berdampak signifikan terhadap jumlah warga yang memperoleh keringanan PBB. Pada klasifikasi buku 1, sebelumnya terdapat sekitar 7.700 objek pajak yang mendapatkan pembebasan PBB

"Dengan kebijakan penurunan tarif tersebut, jumlah rumah yang berpotensi menikmati PBB gratis diperkirakan meningkat tajam hingga mencapai sekitar 90.000 objek pajak," katanya.

Selain penurunan tarif, Pemko Pekanbaru juga akan menata kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Supaya, NJOP itu kembali seperti kondisi sebelum terjadinya kenaikan yang dinilai terlalu tinggi.

“Tarif pembayaran PBB dikembalikan seperti semula agar lebih terjangkau. Ini merupakan kebijakan Bapak Wali Kota demi memberikan rasa keadilan bagi warga,” ujar Denny

Diharapkan, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah. Pajak yang dibayarkan warga akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.