Operasi Yustisi di Kerumutan Pelalawan, 5 Orang Kerja Sosial dan 2 Warga Didenda Rp100 Ribu
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa bersama jaksa dan hakim saat akan menggelar sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan, Kamis (8/10/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Polsek Kerumutan bersama tim gabungan gelar Operasi Yustisi protokol kesehatan. Pelanggar yang tak menerapkan protokol kesehatan disanksi denda dan kerja sosial.
Operasi Yustisi diikuti Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa bersama TNI, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Operasi itu juga sekaligus menindak pelanggar dengan melaksanakan sidang di tempat.
Sidang pelanggar protokol kesehatan ini sifatnya perorangan dengan melakukan sidang di tempat. Sidang di tempat dilaksanakan di Simpang Empat Pabrik Jalan Ekspan Sumatera, Kamis (8/10/2020).
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa mengatakan bahwa dalam operasi itu, para pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan dengan sanksi denda Rp50.000 atau kerja sosial.
"Bagi yang tidak menggunakan masker akan didata identitasnya, diberikan peringatan. Mereka diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," terangnya.
Dari hasil pendataan, dalam Operasi Yustisi ini terdapat tujuh orang yang mengikuti sidang di tempat. Rinciannya, lima orang kerja sosial dan dua orang didenda Rp100.000.
"Operasi yustisi itu digelar serentak se-Indonesia, khususnya di Kecamatan Kerumutan," jelas Fajri.