Razia Prokes di Pangkalan Kerinci Pelalawan, 22 Warga Didenda dan 48 Kerja Sosial

18 Desember 2020
Seorang pelanggar masker membayar uang denda kepada Jaksa saat Operasi Yustisi di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Jumat (18/12/2020). Foto: Istimewa.

Seorang pelanggar masker membayar uang denda kepada Jaksa saat Operasi Yustisi di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Jumat (18/12/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menggelar razia Protokol Kesehatan (Prokes), Jumat (18/12/2020). Dalam razia ini, sebanyak 70 orang terjaring karena tak mengenakan masker.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, masih banyak warga terjaring Razia Prokes. Para warga yang melanggar prokes dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial.

Kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. 

Di lokasi razia sudah ada hakim, panitera, dan jaksa. Warga yang terjaring razia dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Selalulah memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak, serta mencuci tangan sesering mungkin," ujar Novaldi. 

Hasil Operasi Yustisi gabungan kali  ini, 22 orang didenda. Sebanyak 48 orang lainnya menjalani kerja sosial.