Polsek Kerumutan Pelalawan Sosialisasikan Soal Larangan Berkerumun Saat Malam Tahun Baru
Personel Polsek Kerumutan saat mensosialisasikan Maklumat Kapolri soal larangan berkerumun di malam Tahun Baru 2021, Minggu (27/12/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan imbauan Maklumat Kapolri. Maklumat Kapolri ini soal larangan merayakan malam pergantian tahun dengan mengadakan kerumunan pesta, konvoi, dan pesta kembang api.
Imbauan ini dilaksanakan oleh Kanit Provost Polsek Kerumutan Bripka Yoki dan satu personel lainnya. Imbauan dilakukan di ATM BRI unit Kerumutan.
"Tempat ini kami anggap pas. Karena, banyak warga masyarakat Kerumutan yang bertransaksi perbankan di ATM," jelasnya.
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, Minggu (27/12/2020), mengatakan, masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2021 tidak merayakan dengan berkerumun. Di samping itu konvoi dan pesta kembang api dilarang guna menghindari klaster baru Covid-19 dari adanya perayaan malam pergantian tahun.
"Selama giat berlangsung berjalan dengan aman terkendali," ujarnya.