RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kerinci menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Rabu (20/1/2021). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.
Kapolsek Pangkalan Kerinci kompol Novaldi mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kapolsek Pangkalan Kerinci Pelalawan Temukan Kanal Blocking dalam Keadaan Rusak
"Kami menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Kapolsek Kuala Kampar dan Koramil 15 Patroli Karhutla di Kelurahan Teluk Dalam PelalawanKarena itu, masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas.