BPN Ajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilpres ke MK Sore Ini

BPN Ajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilpres ke MK Sore Ini

23 Mei 2019
Ilustrasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

RIAU1.COM -Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).

"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Antara, Kamis.

Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Loading...

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK.

Untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.