
Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya
RIAU1.COM - Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Sudah jadi tersangka," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, dilansir RMOL.id, Ahad 26 Mei 2019.
Seperti yang diketahui, pemilik akun twitter @AkunTofa itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Ahad 26 Mei 2019 dini hari tadi.
Surat Perintah Penangkapan telah dikeluarkan dengan nomor SP.Kap/61N/2019/Dittipidsiber tertanggal 25 Mei 2019.
"Melakukan penangkapan terhadap Mustofa, pemilik akun Twitter @AkunTofa, dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA," demikian cuplikan surat perintah penangkapan tersebut.
Mustofa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.