In Absentia, Pencoblos 20 Surat Suara Divonis 4 Bulan Penjara oleh PN Bangkinang

In Absentia, Pencoblos 20 Surat Suara Divonis 4 Bulan Penjara oleh PN Bangkinang

30 Mei 2019
Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang Meni Warlia saat membacakan dua putusan secara in absentia untuk terdakwa Magribi dan Nurkholis. Foto: Bawaslu Riau.

Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang Meni Warlia saat membacakan dua putusan secara in absentia untuk terdakwa Magribi dan Nurkholis. Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Magribi divonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (28/5/2019). Namun, pembacaan amar putusan perkara pencoblosan 20 surat suara Pemilu 2019 ini tanpa dihadiri terdakwa atau in absentia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Kamis (30/5/2019), mengatakan, kejadian ini berawal saat Magribi menyerahkan formulir C6 kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar pada 17 April 2019 lalu. Anehnya, Magribi dibiarkan sendiri mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Petugas KPPS yang menyuruh Magribi mengambil surat suara dalam jumlah banyak itu bernama Nurkholis.

"Tak disangka, pelaku langsung mengambil dua puluh lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan. Usai mencoblos, pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkan surat suara tersebut," ungkapnya.

Perbuatan Magribi ini terpantau pengawas di TPS. Suara suara di tangan Magribi terlihat sangat banyak sekali.

"Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos dua puluh surat suara. Ia mencoblos surat surat itu untuk pasangan 02," ucap Rusidi.

Magribi dan Nurkholis diproses hukum oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Perkara ini diproses di PN Bangkinang. Selama proses persidangan, baik Magribi maupun Nurkholis tidak dapat dihadirkan jaksa penuntut umum selama persidangan atau in absentia. Meski begitu, majelis hakim tetap memutuskan perkara ini.

Di sampaikan, perbuatan Magribi memenuhi unsur pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami menghukum terdakwa Magribi selama empat bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, Selasa malam.

Magribi juga didenda Rp10 juta. Bila uang denda tak sanggup dibayar, hukuman Magribi ditambah satu bulan kurungan.

Selanjutnya, giliran amar putusan bagi Nurkholis dibacakan. Ia dihukum dua bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Nurkholis juga melarikan diri saat akan disidang.